Akta Antipemerdagangan Orang Dan Antipenyeludupan Migran 2007 (Akta 670) Dan Peraturan-Peraturan [Hingga 10hb Jun 2024]
Akta Antipemerdagangan Orang Dan Antipenyeludupan Migran 2007 (Akta 670)
Dan Peraturan-Peraturan
*Note: This book contains both the English and Malay version
Suatu Akta untuk mencegah dan memerangi pemerdagangan orang dan penyeludupan migran dan untuk mengadakan peruntukan mengenai perkara yang berkaitan dengannya.
Detailed contents of Akta Antipemerdagangan Orang Dan Antipenyeludupan Migran 2007 (Akta 670) Dan Peraturan-Peraturan :
Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (Akta 670) adalah undang-undang Malaysia yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas perdagangan manusia serta penyeludupan migran secara efektif. Berikut adalah rincian mengenai Akta 670 dan peraturan-peraturan yang terkait dengannya hingga 25 Mei 2022:
-
Definisi : Akta 670 mendefinisikan perdagangan manusia sebagai kegiatan memperdagangkan, mengangkut, membawa, menyediakan, menyelundupkan, mengambil, memindahkan atau memberikan seseorang dengan tujuan eksploitasi, baik itu eksploitasi seksual atau eksploitasi kerja. Sedangkan definisi penyeludupan migran merujuk pada tindakan membantu atau memudahkan seseorang untuk masuk ke dalam atau keluar dari Malaysia tanpa izin atau peraturan yang sah.
-
Hukuman : Pelaku perdagangan manusia yang dinyatakan bersalah dapat dihukum dengan penjara hingga 20 tahun, denda maksimum RM500,000 atau kedua-duanya. Sementara itu, pelaku penyeludupan migran yang dinyatakan bersalah dapat dihukum dengan penjara hingga 15 tahun, denda maksimum RM1 juta atau kedua-duanya.
-
Perlindungan dan Rehabilitasi : Akta 670 memberikan perlindungan kepada korban perdagangan manusia dan penyeludupan migran. Korban akan mendapatkan akses ke layanan medis dan konseling, tempat perlindungan yang aman, dan bantuan hukum. Mereka juga dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin tinggal sementara dan dikembalikan ke negara asalnya dengan aman dan manusiawi.
-
Tindakan Pencegahan : Akta 670 mengharuskan pemberi kerja atau majikan untuk memastikan bahwa karyawan mereka bekerja dalam kondisi yang aman dan manusiawi. Pihak berwenang dapat melakukan inspeksi di tempat kerja untuk memastikan bahwa perusahaan tidak melanggar ketentuan hukum. Selain itu, Akta 670 juga memberikan kewajiban kepada pihak berwenang untuk memantau batas masuk dan keluar Malaysia untuk mencegah penyeludupan migran.
-
Peraturan-Peraturan : Berbagai peraturan telah dikeluarkan untuk melaksanakan Akta 670, termasuk Peraturan-Peraturan Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran (Perlindungan Korban) 2010, Peraturan-Peraturan Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran (Perlindungan Perlindungan Sebelum dan Selepas Proses Kehakiman) 2010, dan Peraturan-Peraturan Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran (Tatacara, Bentuk dan Dokumen yang Berkaitan dengan Izin Tinggal Sementara) 2013.
- Kritik dan Tantangan: Meskipun Akta 670 dan peraturan-peraturannya telah dirancang untuk memberantas perdagangan manusia dan penyelundupan migran, tetapi masih ada beberapa kritik dan tantangan terhadap undang-undang ini. Beberapa kelompok masyarakat sipil mengkritik bahwa Akta 670 tidak memasukkan definisi eksploitasi yang lebih luas dan tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi korban perdagangan manusia. Selain itu, proses hukum terhadap pelaku perdagangan manusia dan penyeludupan migran masih seringkali berlangsung lambat, sehingga mengakibatkan korban kesulitan mendapatkan keadilan yang pantas. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan pembaruan terhadap Akta 670 dan peraturan-peraturannya untuk meningkatkan efektivitasnya dalam melindungi korban dan memberantas perdagangan manusia dan penyeludupan migran di Malaysia.
Akta Antipemerdagangan Orang Dan Antipenyeludupan Migran 2007 (Akta 670) Dan Peraturan-Peraturan contains:
Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (Akta 670)
Anti-Trafficking In Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007 (Act 670)
Peraturan-Peraturan Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran (Pelepasan Orang yang Diperdagangkan) (Warganegara Asing) 2016
Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants (Release of Trafficked Person) (Foreign National) Regulations 2016
Peraturan-Peraturan Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran (Kebenaran untuk Bergerak Bebas dan untuk Bekerja) (Warganegara Asing) 2016
Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants (Permission to Move Freely and to Work) (Foreign National) Regulations 2016
Peraturan-Peraturan Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran (Bayaran Elaun Kepada Orang Yang Diperdagangkan) 2017
Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants (Payment of Allowance to Trafficked Persons) Regulations 2017